Presiden Akui Fasilitas Penyandang Cacat Kurang

Kamis, 8 Desember 2005

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengakui, pemerintah dan pihak swasta masih belum maksimal menyediakan sarana dan prasarana untuk penyandang cacat. Padahal undang-undang yang mengatur hak-hak penyandang cacat, yakni UU Nomor 4 Tahun 1997, sudah dikeluarkan delapan tahun lalu.

"Undang-undang mengenai penyandang cacat jangan hanya sekadar di atas kertas, tapi harus benar-benar diterapkan dalam kehidupan nyata," kata Presiden dalam sambuta

...

Berita Lainnya