Peraturan Pemerintah tentang Penyiaran Ditunda

DPR akan mengamendemen Undang-Undang Penyiaran dalam dua bulan.

Selasa, 6 Desember 2005

Jakarta - Pemerintah setuju menunda pelaksanaan empat peraturan pemerintah yang mengatur soal penyiaran. Keputusan itu diambil setelah Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil melakukan rapat kerja dengan Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat kemarin. Keempat peraturan pemerintah itu adalah PP nomor 49, 50, 51, dan 52 tentang penyiaran (televisi dan radio) asing, swasta, komunitas, dan berlangganan. Pada mulanya, Sofyan meminta agar k...

Berita Lainnya