Rancangan Undang-Undang Aceh ke DPR

DPRD Nanggroe Aceh Darussalam kemarin menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Pemerintahan di Aceh kepada DPR.

Selasa, 6 Desember 2005

JAKARTA -- DPRD Nanggroe Aceh Darussalam kemarin menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Pemerintahan di Aceh kepada DPR. "Kami tinggal menunggu amanat Presiden untuk membahas rancangan ini," kata Ketua DPR Agung Laksono di gedung MPR/DPR, Jakarta.Menurut dia, pemerintah cukup menyandingkan draf versi pemerintah dengan versi DPRD. Undang-undang harus berlaku paling lambat 30 Maret 2006, sesuai dengan isi nota kesepahaman pemerintah dengan Gerakan A...

Berita Lainnya