Komisi Pengawas Dimenangkan

"Putusan ini sama seperti yang diputus KPPU."

Selasa, 6 Desember 2005

JAKARTA - Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha terkait dengan divestasi (penjualan) dua kapal tanker very large crude carrier (VLCC) milik Pertamina. Menurut Hakim Agung Harifin A. Tumpa, anggota majelis kasasi, perkara itu telah diputus pada 29 November. Namun, Harifin enggan menjelaskan isi putusan tersebut. "Tidak etis. Lebih baik ke ketua saja," ujarnya, Minggu (4/12). Sumber Tempo di Mahkamah Agung mengatakan, maje...

Berita Lainnya