MA: Soeharto Tak Bisa Diadili Sebelum Sehat

Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan, pengadilan tidak dapat mengadili mantan presiden Soeharto bila kondisi kesehatannya tidak berubah.

Selasa, 6 Desember 2005

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan, pengadilan tidak dapat mengadili mantan presiden Soeharto bila kondisi kesehatannya tidak berubah. Ia mengatakan, keputusan itu sudah menjadi hukum berkekuatan tetap. "Dari sudut pengadilan, kasus Soeharto sudah selesai. Orang yang tidak sehat tidak bisa diadili," ujarnya di kantornya kemarin.Bagir mengungkapkan, mantan orang nomor satu pada era Orde Baru itu tidak bisa diadili bila tidak sembu...

Berita Lainnya