Undang-Undang Penyiaran Direvisi

Undang-undang itu perlu diamandemen karena masih terdapat sejumlah kelemahan.

Senin, 5 Desember 2005

JAKARTA - Pemerintah akan mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar mengamademen Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Indonesia.

Langkah ini ditempuh sehubungan penolakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia atas empat Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang izin penyiaran televisi.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informasi Sofjan Djalil, undang-undang itu perlu diamandemen karena masih

...

Berita Lainnya