Jaksa Perkara KPU Belum Bersikap

Senin, 5 Desember 2005

JAKARTA - Jaksa penuntut umum perkara terpidana Kepala Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum Hamdani Amin belum bersikap soal vonis pengadilan tindak pidana korupsi. "Putusan itu belum didiskusikan karena kami belum terima salinan putusan," kata Wisnu Baroto, anggota tim jaksa penuntut umum, kemarin.

Hamdani divonis empat tahun penjara pada 2 Desember karena melakukan korupsi dalam pengadaan asuransi jaminan kecelakaan untuk petugas pemilu. Ia harus m

...

Berita Lainnya