Pungutan Minyak Tak Dicabut

Pasalnya, pada tahun anggaran itu, Badan Pengatur Hilir mendapatkan dana untuk pengawasan distribusi minyak.

Sabtu, 3 Desember 2005

JAKARTA - Meski ditentang banyak kalangan, pemerintah tetap tidak akan mencabut surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2005 tentang pungutan biaya pengawasan distribusi minyak tanah Rp 50 per liter.

Penegasan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro di Jakarta kemarin. Ma'ruf menjelaskan, surat edaran itu merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 2/2001 tentang Minyak d

...

Berita Lainnya