Hamdani Divonis Empat Tahun Penjara

Dua hakim berbeda pendapat soal uang pengganti.

Sabtu, 3 Desember 2005

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis terdakwa Hamdani Amin empat tahun penjara. Majelis hakim yang dipimpin Kresna Menon menyatakan, Kepala Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum itu terbukti bersalah korupsi dalam pengadaan asuransi jaminan kecelakaan untuk para petugas pemilihan umum. "Terdakwa juga terbukti menerima uang dari rekanan KPU," ujar Kresna Menon membacakan putusannya di pengadilan tindak pidana korupsi kemarin.

Hamdani jug

...

Berita Lainnya