Puteh Bayar Kerugian Korupsi

Hari ini disetor ke kas negara.

Jumat, 2 Desember 2005

JAKARTA - Terpidana mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh akhirnya membayar uang pengganti Rp 6,5 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Yessy Esmeralda, penuntut umum kasus Puteh, Komisi Pemberantasan bersama penyidik lainnya berada di Bank Mega Cabang Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, untuk menerima dana secara tunai dari istri terpidana, Marlinda Purnomo. "Dana tunai yang kami terima dari istri Puteh itu akan ka

...

Berita Lainnya