Pemerintah Diminta Cabut Empat Aturan Penyiaran

Keempat aturan itu dianggap melanggar dan mencederai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Kamis, 1 Desember 2005

JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia meminta pemerintah mencabut peraturan pemerintah nomor 49, 50, 51, dan 52 tahun 2005 tentang penyelenggaraan penyiaran asing, swasta, komunitas, dan berlangganan. Keempat aturan itu dianggap melanggar dan mencederai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Menurut Komisioner KPI Pusat, Ade Armando, sebagian besar anggota lembaganya, dari pusat sampai daerah, akan mengundurkan diri jika empat peratu

...

Berita Lainnya