Penyimpangan Anggaran Daerah Mencapai Rp 1,138 Triliun

Lembaga tersebut mengaudit 33 pemerintah provinsi, 432 pemerintah kabupaten/kota, dan 896 badan usaha milik daerah.

Rabu, 30 November 2005

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan menemukan penggunaan keuangan daerah sebesar Rp 1,138 triliun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Ketua BPK Anwar Nasution dalam sambutan penyerahan Hasil Pemeriksaan Semester Pertama Tahun Anggaran 2005 kepada Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta kemarin. Lembaga tersebut mengaudit 33 pemerintah provinsi, 432 pemerintah kabupaten/kota, dan 896 badan usaha milik daerah.

Anwar menjelaskan,

...

Berita Lainnya