Penjara Empat Tahun untuk Probosutedjo

"Putusan kasasi ini balas dendam Mahkamah Agung."

Rabu, 30 November 2005

JAKARTA - Majelis hakim kasasi memvonis Probosutedjo empat tahun penjara. Ia terbukti telah mengorupsi dana reboisasi Rp 100,9 miliar.

Putusan itu dikeluarkan dua hari lalu oleh majelis hakim kasasi yang terdiri atas lima hakim agung, yang secara bulat setuju menghukum Probo. Baru kemarin putusan itu diberitakan kepada publik. "Saya baru menerima petikan putusannya kemarin sore (Senin, 28/11)," kata Pelaksana Tugas Direktur Pidana Mahkamah Agung Supa

...

Berita Lainnya