Peninjauan Kembali Ba'asyir Berbekal Tiga Novum

Rabu, 30 November 2005

JAKARTA - Abubakar Ba'asyir, Amir Majelis Mujahiddin Indonesia, mengajukan peninjauan kembali. Menurut Mahendradatta, anggota pengacara Ba'asyir, kliennya mengajukan peninjauan kembali dengan tiga novum (bukti baru).

Ia mengatakan, novum yang pertama adalah memperkuat kesaksian Amrozi, terpidana bom Bali I. Menurut Mahendradatta, Amrozi dijadikan penjerat Ba'asyir karena disebutkan berbicara dengan Ba'asyir di Bali. "Amrozi sendiri menegaskan tidak a

...

Berita Lainnya