Puteh Ganti Uang Korupsi dengan Utang

Abdullah Puteh, Gubernur Aceh nonaktif dan terpidana kasus korupsi pembelian helikopter Mi-2, bakal membayar ganti rugi Rp 6,5 miliar yang diwajibkan hakim kasasi Mahkamah Agung.

Kamis, 24 November 2005

JAKARTA -- Abdullah Puteh, Gubernur Aceh nonaktif dan terpidana kasus korupsi pembelian helikopter Mi-2, bakal membayar ganti rugi Rp 6,5 miliar yang diwajibkan hakim kasasi Mahkamah Agung. Malinda Purnomo, istri Puteh, kemarin telah mendapat pinjaman untuk pembayaran tersebut dari Bank Mega, dengan mengagunkan harta pribadi.Mahkamah Agung memutus Puteh bersalah pada 13 September 2005 dalam kasus korupsi pembelian helikopter Mi-2. Majelis menghuk...

Berita Lainnya