Puteh Urung Bayar Ganti Rugi
Abdullah Puteh, Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, kemarin urung membayar ganti rugi Rp 6,654 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Rabu, 23 November 2005
JAKARTA -- Abdullah Puteh, Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, kemarin urung membayar ganti rugi Rp 6,654 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, terpidana 10 tahun penjara karena korupsi pembelian helikopter Mi-2 itu berjanji melaksanakan putusan Mahkamah Agung itu kemarin siang."Pembayaran dilakukan besok di Bank Mega, Jalan Kapten Tendean, pukul 10.30," kata jaksa penuntut umum Yessi Esmeralda di kantor Komisi Pemberantasan K...