Khairiansyah Kembalikan Rp 40 Juta

Kejaksaan menyiapkan surat pencegahan ke luar negeri.

Rabu, 23 November 2005

JAKARTA --- Khairiansyah Salman, mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang menjadi tersangka kasus suap Dana Abadi Umat, ternyata telah mengembalikan uang yang diterimanya. Dalam salinan surat tanda terima barang bukti Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat III/Pidana Korupsi dan White Collar Crime nomor STP/48/VIII/2005/Pidkor&WCC, disebutkan bahwa Khairiansyah saat memeriksa Dana Abadi Umat pernah menerima uang sebesar Rp 39.842.500. Dana itu di...

Berita Lainnya