Bahana Gugat Pailit Debitornya

Bahana Pembinaan Usaha Indonesia mengajukan gugatan pailit terhadap Bhinneka Multi Corporation, selaku debitornya, ke Pengadilan Niaga Jakarta.

Selasa, 22 November 2005

JAKARTA - Bahana Pembinaan Usaha Indonesia mengajukan gugatan pailit terhadap Bhinneka Multi Corporation, selaku debitornya, ke Pengadilan Niaga Jakarta. Menurut Robin Siagian, pengacara Bahana, pailit diajukan karena Bhinneka tak kunjung membayar utang meski beberapa kali dilakukan penjadwalan utang. "Total utang Rp 235,7 miliar," ujar dia dalam keterangan persnya kemarin.Berawal dari kredit Bahana kepada Bhinneka sebesar Rp 20 miliar pada 1995. H...

Berita Lainnya