Kajian Bonus PLN Final

Senin, 21 November 2005

JAKARTA - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan, pengkajian terhadap kasus dugaan korupsi dana tantiem (bonus) di PLN Rp 43 miliar hampir selesai. "Setelah ada pendapat dari Menteri BUMN dan internal kejaksaan, kajian mendekati hasil final," ujar Abdul Rahman Saleh di Anyer, Banten, kemarin. Ia mengatakan, hasil kajian ini akan menentukan apakah kasus itu akan diteruskan atau tidak. DIAN YULIASTUTI

Eksekusi Terkendala Undang-undang

JAKARTA - Pel

...

Berita Lainnya