PDIP Persoalkan Isi RUU Aceh

Senin, 21 November 2005

JAKARTA - Ketua I Fraksi PDI Perjuangan di DPR, Panda Nababan, meminta pemerintah menjelaskan butir-butir nota kesepahaman perjanjian damai dengan Gerakan Aceh Merdeka yang diteken di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus, sebelum mengajukan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh ke parlemen. "Banyak yang perlu diperjelas," katanya kemarin.

Panda mempersoalkan substansi dalam rancangan yang menyebutkan, pemerintah pusat dan DPR perlu

...

Berita Lainnya