Mahkamah Agung: Pemecatan Alwi Tak Sah

"Muktamar Semarang yang memilih Muhaimin juga tidak sah."

Sabtu, 19 November 2005

JAKARTA -- Mahkamah Agung menyatakan, pemecatan Ketua Umum Tanfidziyah Partai Kebangkitan Bangsa Alwi Shihab tidak sah. Pemberhentian Alwi oleh Majelis Syuro PKB dianggap melanggar aturan partai. "Ketua Dewan Tanfidz bertanggung jawab pada muktamar, jadi harus diberhentikan lewat muktamar," kata anggota majelis hakim kasasi Harifin A. Tumpa di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, kemarin. Meski begitu, kata Harifin, majelis hakim hanya mengabulkan sebag...

Berita Lainnya