Penerima Suap Popon Dihukum Lebih Berat

Terdakwa hanya kurir, kata pengacara.

Sabtu, 19 November 2005

JAKARTA -- Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi kemarin memutuskan hukuman penjara lebih berat tiga bulan untuk dua Wakil Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dibanding pemberi suap, Tengku Syaifuddin Popon.Popon adalah pengacara Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Aceh (nonaktif) Abdullah Puteh, yang divonis 10 tahun penjara karena korupsi dana pembelian helikopter. Dua wakil panitera itu, Ramadhan Rizal dan Mohammad Soleh, dihukum dua...

Berita Lainnya