Pemanggilan Pejabat Diusulkan tanpa Izin Presiden

"Semua penyidikan KPK akan bermuara ke MA."

Jumat, 18 November 2005

JAKARTA -- Advokat senior, Adnan Buyung Nasution, meminta Dewan Perwakilan Rakyat mengamendemen Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menegaskan posisi pejabat negara yang dimintai keterangan dalam proses hukum. "Sebaiknya jika jaksa atau penyidik lainnya memanggil bupati, gubernur, anggota parlemen, atau menteri, tidak perlu meminta izin presiden," ujarnya di gedung MPR/DPR kemarin. Pernyataan Adnan berkaitan dengan "kemelut" antara Ko...

Berita Lainnya