Pemerintah Diminta Banding

Kejaksaan Agung belum bersikap.

Kamis, 17 November 2005

JAKARTA -- Sejumlah lembaga nonpemerintah meminta Kementerian Lingkungan Hidup mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memenangkan gugatan PT Newmont Minahasa Raya. "Kalau tidak, pemerintah melawan hukum, dan kami akan gugat," ujar Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Indro Sugianto kemarin di Jakarta.Selain ICEL, desakan disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang, Siti Ma...

Berita Lainnya