Vonis Let Let dan Walla Diperberat

Pengacara khawatir menimbulkan stigma koruptor bagi yang dituduh korupsi.

Kamis, 17 November 2005

JAKARTA -- Majelis hakim kasasi tindak pidana korupsi yang dipimpin Ida Bagus Ngurah Adnyana menghukum lebih berat Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut M. Harun Let Let dan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Tarcisius Walla. Majelis hakim memvonis Let Let sebelas tahun dan Walla delapan tahun penjara. "Keduanya bersalah melakukan korupsi Rp 10,262 miliar dalam pengadaan tanah untuk Pelabuh...

Berita Lainnya