Tiga Peraturan Presiden untuk Rekonstruksi Aceh

BRR melaporkan tiga indikasi penyimpangan tender.

Rabu, 16 November 2005

JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan tiga peraturan baru untuk mendukung jalannya program rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh dan Nias. Tiga ketetapan baru itu adalah Peraturan Presiden Nomor 70/2005 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, Perpres Nomor 69/2005, dan Perpres Nomor 15/2005 tentang pelaksanaan nota kesepahaman antara pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka.Menurut Kepala Badan Pelaksana Badan Reh...

Berita Lainnya