Pengadilan Menangkan Newmont

Kementerian Lingkungan Hidup bertindak berdasarkan Undang-Undang Lingkungan.

Rabu, 16 November 2005

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi (keberatan) tim pengacara PT Newmont Minahasa Raya. Majelis hakim yang dipimpin Soedarto menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa perkara gugatan perdata yang diajukan pemerintah terhadap Newmont. Kementerian Lingkungan Hidup melalui Kejaksaan Agung pada 12 April lalu mengajukan gugatan perdata terhadap Newmont. Kementerian menduga Newmont melakukan pe...

Berita Lainnya