Mukhlas Ajukan Peninjauan Kembali

Tim pengacara juga membawa keluarga para terpidana mati ini.

Sabtu, 12 November 2005

SURABAYA - Mukhlas alias Ali Gufron, terpidana mati kasus peledakan bom di Legian, Kuta, Bali, pada 12 Oktober 2002, menandatangani surat permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Bali yang menghukum mati dirinya.

Penandatanganan itu dilakukan kemarin pagi. "Benar, tadi Mukhlas sudah meneken suratnya," kata Ahmad Misdan, anggota tim penasihat hukum Mukhlas yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim, saat dihub

...

Berita Lainnya