Panitia Pengawas Pemilu Dirancang 'Bergigi'

Kamis, 27 Oktober 2005

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum diupayakan berwenang memberhentikan sementara anggota Komisi Pemilihan Umum yang terindikasi melanggar hukum.

"Kami sepakati untuk mendalami (substansi) itu dalam Rancangan Undang-Undang KPU," katanya di gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, jika kewenangan itu disepakati, tak perlu menunggu proses hukum yang panjang anggota KPU yang melanggar huk

...

Berita Lainnya