Diusulkan 30 Persen Anggota KPU Perempuan

Anggota Badan Pengawas Pemilu bukan orang partai.

Rabu, 26 Oktober 2005

JAKARTA - Komisi II DPR telah menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemilihan Umum. Salah satu substansi yang menarik, kuota anggota KPU dari perempuan dipatok 30 persen. "Terutama KPU daerah, dan usul ini sudah disetujui kemarin," kata anggota Komisi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri itu, Saifullah Mash'um, di gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin.

Politikus Fraksi Kebangkitan Bangsa dan pengusul kuota perempuan itu menjelaskan, pada pasal

...

Berita Lainnya