Pengacara: Dakwaan Tak Cermat

Bambang Suryowidodo, pengacara Direktur Administrasi dan Keuangan RRI Suratno, menilai, dakwaan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menyebutkan jumlah pasti kerugian negara.

Selasa, 25 Oktober 2005

JAKARTA -- Bambang Suryowidodo, pengacara Direktur Administrasi dan Keuangan RRI Suratno, menilai, dakwaan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menyebutkan jumlah pasti kerugian negara. Dalam dakwaan penuntut umum, kata Bambang, terdapat dua angka yang berbeda tentang kerugian negara, yakni Rp 20,2 miliar dan Rp 16,3 miliar. "Dakwaan tidak diuraikan secara cermat," kata Bambang dalam eksepsinya yang dibacakan di pengadilan tindak pidana...

Berita Lainnya