MA Diminta Tindak Lanjuti Hakim Kasus Depok

Senin, 24 Oktober 2005

JAKARTA - Mahkamah Agung diminta menindaklanjuti rekomendasi Komisi Yudisial terhadap majelis hakim kasus sengketa pemilihan langsung kepala daerah Depok. Komisi Yudisial pekan depan akan mengirimkan surat teguran kepada MA. "Seharusnya MA tidak perlu menunggu lagi, karena rekomendasi itu sudah lama," ujar Irawady Joenoes, anggota Komisi, saat dihubungi kemarin di Jakarta.

Komisi Yudisial pada 15 September lalu mengeluarkan rekomendasi terhadap maj

...

Berita Lainnya