Dua Pejabat Depkeu Dituntut 1,5 Tahun

Para pengacara menilai tidak berdasarkan fakta sidang.

Jumat, 21 Oktober 2005

JAKARTA -- Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin menuntut dua pejabat Departemen Keuangan masing-masing satu tahun enam bulan penjara. Dua pejabat itu adalah Soedji Darmono, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan XI, dan Ishak Harahap, Kepala Subdirektorat Anggaran II E Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan. Penuntut umum Wisnu Baroto menilai, kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi k...

Berita Lainnya