MK: Dana Pendidikan Tidak Boleh Bertahap

Mahkamah Konstitusi memutuskan, anggaran pendidikan untuk 2006 sebesar 20 persen dan pendanaan pendidikan tidak bisa diberikan secara bertahap.

Kamis, 20 Oktober 2005

Jakarta -- Mahkamah Konstitusi memutuskan, anggaran pendidikan untuk 2006 sebesar 20 persen dan pendanaan pendidikan tidak bisa diberikan secara bertahap. Hal ini tertuang dalam pembacaan putusan uji materi UU Sistem Pendidikan Nasional di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.Uji materi ini diajukan Fathul Hadie Utsman, Direktur LSM Suara Etis Rakyat Menggugat Ambivalensi dan Abnormalisasi Peraturan Perundangan. Fathul juga berperan sebagai kuas...

Berita Lainnya