Harini Menolak Disebut Penyuap Tunggal

Harini Wiyoso, pengacara pengusaha Probosutedjo, menolak dijadikan pelaku tunggal dalam kasus penyuapan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan.

Rabu, 19 Oktober 2005

JAKARTA -- Harini Wiyoso, pengacara pengusaha Probosutedjo, menolak dijadikan pelaku tunggal dalam kasus penyuapan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan. Firman Wijaya, pengacara Harini, meminta tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mencermati apakah memang tak ada pelaku lain dalam kasus itu. Firman menilai, KPK telah mengarahkan kasus dugaan suap hanya kepada Harini. "Mestinya interaksi klien saya dengan pemberi kuasa (Probosutedjo) juga diperhat...

Berita Lainnya