Alokasi Layanan Kesehatan Dinilai Tidak Jelas

Pengamat kedokteran mengharapkan alokasi pembiayaan pelayanan kesehatan dijelaskan secara detail dalam draf revisi Undang-Undang Kesehatan Nomor 23/1991.

Rabu, 19 Oktober 2005

JAKARTA -- Pengamat kedokteran mengharapkan alokasi pembiayaan pelayanan kesehatan dijelaskan secara detail dalam draf revisi Undang-Undang Kesehatan Nomor 23/1991. Peneliti dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Mahlil Ruby, mengatakan, dalam undang-undang yang sudah berusia 14 tahun itu telah terjadi gangguan dalam hal pembiayaan anggaran. "Masalah pembiayaan tidak dibuat rambu yang mengikat," katanya saat dihubungi di Jakarta k...

Berita Lainnya