Giliran Debitor Didakwa Korupsi

Kata terdakwa, potensi kerugian negara muncul setelah mereka ditahan.

Rabu, 19 Oktober 2005

JAKARTA -- Tiga anggota direksi PT Cipta Graha Nusantara (CGN), terdakwa kasus dugaan penyimpangan dan kredit macet di Bank Mandiri, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Ketiga anggota direksi yang didakwa dengan dugaan kerugian negara Rp 165 miliar itu adalah Direktur Utama PT Cipta Graha Nusantara Edyson, komisaris Saiful Anwar, dan direktur Diman Ponijan. Menurut jaksa penuntut umum F.X. Soehartono, ketiga anggota di...

Berita Lainnya