Pelapor Korupsi Diusulkan Bebas

Pembebasan pelapor ini diperlukan agar tercipta transparansi, menimbulkan rasa saling curiga di antara koruptor, dan menghalangi penyuapan.

Selasa, 18 Oktober 2005

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki kemarin menyatakan, pihaknya sedang mengupayakan agar setiap penyuap yang melaporkan tindakannya ke KPK bisa dibebaskan dari segala tuduhan tindak pidana korupsi.

Berbicara dalam diskusi "Penyimpangan Etika Profesi Sebagai Jalan Masuk Praktek Pengadilan Korup" yang diselenggarakan Judicial Watch Indonesia di Jakarta kemarin, Ruki mengatakan bahwa pembebasan pelapor ini diperlukan agar

...

Berita Lainnya