Probosutedjo Bisa Jadi Tersangka

Ada penyimpangan perilaku hakim kasus Probosutedjo.

Selasa, 18 Oktober 2005

JAKARTA - Abdullah Hehamahua, penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan bahwa pengusaha Probosutedjo bisa dijadikan tersangka penyuapan di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi bila cukup bukti dalam penyidikan.

Untuk kasus penyuapan di Mahkamah Agung, kata Abdullah, Probosutedjo bisa dilindungi dan diringankan karena telah melaporkannya ke KPK. "Kita harus pisahkan antara kasus suap di Mahkamah Agung, pengadilan tinggi, dan pengadilan

...

Berita Lainnya