GAM Menolak 'Provinsi'

Selasa, 18 Oktober 2005

BANDA ACEH - Rancangan Undang-Undang Pemerintahan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam telah rampung disusun. Draf berisi 30 bab dan 128 pasal itu hari ini diserahkan kepada DPRD setempat untuk dibahas. "Maret tahun depan harus sudah menjadi undang-undang," kata ketua tim perumus, Husni Bahri T.O.B., kemarin.

Nur Djuli, bekas juru runding GAM, di Helsinki, Finlandia, menolak istilah provinsi. Alasannya, dalam perundingan GAM dan Indonesia sepakat ha

...

Berita Lainnya