Kenaikan UMP 13-15 Persen

Pekerja mendesak kenaikan minimal 20 persen.

Sabtu, 15 Oktober 2005

JAKARTA -- Berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL), kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2006 diperkirakan 13-15 persen. "Kalau hanya KHL yang dijadikan dasar untuk kenaikan UMP, berkisar 13-15 persen," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris seusai rapat koordinasi dengan Menko Perekonomian di Departemen Keuangan di Jakarta, Kamis (13/10). Namun, angka kenaikan tersebut bukanlah angka mati. Pasalnya, penentuan kenaikan UMP juga ...

Berita Lainnya