Perjanjian Ekstradisi Hampir Final

Indonesia dan Singapura sudah menyepakati 10 pasal dari 17 pasal dalam draf perjanjian ekstradisi.

Sabtu, 15 Oktober 2005

JAKARTA -- Indonesia dan Singapura sudah menyepakati 10 pasal dari 17 pasal dalam draf perjanjian ekstradisi. "Berarti tinggal tujuh pasal yang belum disepakati," ujar juru bicara Departemen Luar Negeri Marty Natalegawa kemarin. Marty memastikan bahwa ketujuh pasal yang belum disepakati ini bukan merupakan masalah serius. "Hanya masalah daftar kejahatan, prosedur ekstradisi, dan lain-lain," dia melanjutkan. RADEN RACHMADIRumah Kos Tersangka Bom Bers...

Berita Lainnya