Masyarakat Hukum Ajukan Judicial Review Perpres BBM

Masyarakat Hukum Indonesia (MHI) mengajukan permohonan hak uji materi ke Mahkamah Agung atas Peraturan Presiden Nomor 55/2005 tentang Harga Jual Eceran Minyak Dalam Negeri.

Sabtu, 15 Oktober 2005

JAKARTA -- Masyarakat Hukum Indonesia (MHI) mengajukan permohonan hak uji materi ke Mahkamah Agung atas Peraturan Presiden Nomor 55/2005 tentang Harga Jual Eceran Minyak Dalam Negeri. Pengajuan itu diwakili Direktur Eksekutif MHI, A.H. Wakil Kamal. Permohonan uji materi diterima Kepala Subdirektorat Kasasi dan PK Tata Usaha Negara MA Abdul Manan. Menurut Kamal, permohonan uji materi karena Peraturan Presiden Nomor 55/2005 dalam pembentukannya tidak...

Berita Lainnya