Uang Pengganti Tertagih Rp 2 Triliun

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta baru mendapatkan cicilan uang pengganti dari perkara korupsi Rp 2 triliun dari tunggakan Rp 5,04 triliun.

Jumat, 14 Oktober 2005

JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta baru mendapatkan cicilan uang pengganti dari perkara korupsi Rp 2 triliun dari tunggakan Rp 5,04 triliun. Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji, uang sebanyak itu diperoleh dari terpidana Bambang Sutrisno (kasus Bank Surya) dan Ricardo Gelael (kasus Bulog-Goro). "Dari laporan Kejaksaan Tinggi DKI sudah terkumpul Rp 2 triliun tapi belum ada surat keterangan lunasnya," ujar Hendarman ...

Berita Lainnya