Adiwarsita Divonis 6 Tahun Penjara

Tiga terdakwa lainnya divonis 4 tahun penjara.

Kamis, 13 Oktober 2005

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Adiwarsita Adinegoro enam tahun penjara. Menurut ketua majelis hakim Lilik Mulyadi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia itu terbukti bersalah melakukan korupsi. Vonis ini lebih ringan dua tahun daripada tuntutan jaksa yang menuntutnya delapan tahun penjara.Selain itu, Adiwarsita dikenai denda Rp 200 juta. Adiwarsita juga diharuskan membayar uang pengganti secara tanggung renteng Rp 43,...

Berita Lainnya