Seluruh Obat Wajib Label Generik

Industri farmasi meminta penundaan penerapan.

Rabu, 12 Oktober 2005

JAKARTA -- Departemen Kesehatan mewajibkan semua perusahaan farmasi untuk memberikan label tanda generik pada kemasan semua merek obat yang diproduksinya mulai akhir bulan ini. Wajib label generik ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 524/2005. "Agar masyarakat mengetahui kandungan bahan generik dalam setiap obat yang dikonsumsi," ujar Direktur Dinas Penggunaan Obat Rasional Departemen Kesehatan Thamrin Akib saat ditemui di ruang kerjan...

Berita Lainnya