Popon Dituntut Empat Tahun Penjara

Pengacara kecewa karena asal uang tidak ditelusuri.

Rabu, 12 Oktober 2005

JAKARTA -- Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin menuntut pengacara Teuku Syaifuddin alias Popon empat tahun penjara. "Popon dinilai terbukti berupaya menyuap pegawai negeri," ujar Khaidir Ramli, penuntut umum, ketika dihubungi kemarin. Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap pengacara Gubernur nonaktif Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh itu pada 15 Juni 2005. Ketika itu Popon tertangkap tangan setelah menyerahkan uang Rp 249,9 jut...

Berita Lainnya