DPR Pertanyakan Uang Pengganti Korupsi

Rp 5,317 triliun sebagai tanggungan Jampidsus.

Senin, 3 Oktober 2005

JAKARTA -- Komisi Hukum DPR mempertanyakan uang pengganti perkara korupsi sebesar Rp 6,61 triliun yang diputuskan kejaksaan sejak 1984 sampai 1995 dengan UU Nomor 3 Tahun 1971 dan UU Nomor 31 Tahun 1999. "Kami tanya kenapa bisa sampai sebesar itu," kata anggota Komisi Hukum DPR Panda Nababan di Jakarta kemarin.Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji, uang pengganti itu terdiri atas beberapa bagian. Sebanyak Rp 1,3 tril...

Berita Lainnya