MA Keluhkan UU Penyelesaian Industrial

Direktur Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Suparno, mengeluhkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

Senin, 3 Oktober 2005

Jakarta -- Direktur Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Suparno, mengeluhkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Perundangan itu menyebutkan, calon hakim harus dari unsur asosiasi pengusaha dan serikat buruh. "Padahal banyak yang tidak memiliki latar belakang hukum," katanya di Jakarta kemarin.Menurut dia, seorang hakim minimal menguasai hukum acara. Dalam penyelesaian hubungan industrial, h...

Berita Lainnya