MA Bebaskan Mantan Komandan Jenderal Kopassus

Jumat, 30 September 2005

JAKARTA - Majelis kasasi Mahkamah Agung membebaskan terdakwa kasus Tanjung Priok, mantan Kepala Seksi Operasi II Kodim 0502 Jakarta Utara Mayor Jenderal Sriyanto. Putusan itu dibacakan majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Iskandar Kamil dengan anggota Artidjo Alkostar, Eddy Junaidi, Ronald Z. Titahelu, dan Tomi Boestomi.

Iskandar Kamil, yang dihubungi Tempo melalui telepon seluler kemarin malam, tidak menjawab. Sementara itu, Hakim Agung Artid

...

Berita Lainnya